| 0 komentar ]

Politeknik Penerbangan Indonesia Curug atau PPI Curug yang beberapa tahun yang lalu dikenal sebagai STPI Curug merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang berada di bawah Kementerian Perhubungan Indonesia. PPI Curug terletak di Kecamatan Curug, Tangerang, Provinsi Banten, dan memberikan pendidikan khusus di bidang Transportasi Udara.

Politeknik Penerbangan Indonesia Curug atau PPI Curug secara historis didirikan di Jakarta, tepatnya di daerah Gempol-Kemayoran pada tahun 1952, institusi pendidikan ini semula diberi nama Akademi Penerbangan Indonesia (API). Pada tahun 1954 API dipindahkan dari Jakarta ke kampusnya yang baru, di wilayah kecamatan Legok, Tangerang (lebih dikenal oleh masyarakat penerbangan dengan kampus Curug).

Pada tahun 1969, Akademi Penerbangan Indonesia (API) berubah nama menjadi Lembaga Perhubungan Udara (LPPU). Pada tahun 1978, lembaga pendidikan ini berubah nama menjadi Pendidikan dan Latihan Penerbangan (PLP) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Badan Diklat Perhubungan.

Pada tahun 2000 PLP berubah nama menjadi Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), hingga saat ini. Keberadaan STPI didasari oleh Keputusan Presiden RI dan Menteri Perhubungan sebagai berikut:

Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, yang secara administratif dibawah pembinaan Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan secara teknis operasional dibawah pembinaan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara yang baru dibentuk pada tahun 2014 sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : PM 18 Tahun 2014 tanggal 8 Mei 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan.

Pembentukan Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug merupakan implementasi dari meningkatnya kebutuhan akan sumber daya manusia di bidang teknis penerbangan khususnya meningkatkan kompetensi bagi para aparatur perhubungan udara di bidang kebandarudaraan, keamanan penerbangan, navigasi penerbangan, angkutan udara dan kelaikan udara dan perawatan pesawat udara serta alih tugas dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara yang selama ini masih melaksanakan fungsi penyelenggaraan diklat aparatur, namun sesuai dengan surat Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan dalam pasal 798, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang perhubungan udara.

Program pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug mengacu kepada standard dan aturan peraturan nasional dan internasional yang telah ditentukan dan akan terus berusaha manjadi bagian dari komunitas Internasional dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang Transportasi Udara sesuai dengan Visi dan Misi Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug.

Keputusan Presiden RI nomor 43 tahun 2000 tanggal 10 Maret 2000 tentang Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia. Keputusan Menteri Perhubungan nomor 64 tahun 2000 tanggal 21 Agustus 2000 tentang Organisaisi dan tata kerja Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia. Keputusan Menteri Perhubungan nomor SK. 29/DL.003/Diklat-2001 tanggal 29 Januari 2001 tentang Statuta Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia.

PPI Curug Curug memiliki 4 (empat) jurusan pendidikan, yaitu Jurusan Penerbang, Jurusan Teknik Penerbangan, Jurusan Keselamatan Penerbangan dan Jurusan Manajemen Penerbangan. Setiap jurusan pendidikan terbagi dalam beberapa program studi sesuai dengan minat dan bakat peserta pendidikan dan pelatihan.

Kurikulum dan silabus pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh STPI Curug mangacu pada standar nasional Departemen Pendidikan Nasional RI) dan internasional (International Civil Aviation Organization = ICAO), sehingga diharapkan setiap lulusan STPI Curug mampu untuk bersaing baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Pola pendidikan dan pelatihan bagi setiap peserta didik, mengacu pada pola pendidikan akademis, fisik, mental dan kedisiplinan. Karena itu setiap peserta didik diwajibkan tinggal di asrama selama diklat berlangsung dengan pengawasan para pembimbing.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 47 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Indonesia Curug, Politeknik Penerbangan Indonesia Curug (selanjutnya disebut PPI Curug) mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan tinggi vokasi di bidang penerbangan.

Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (diklat) dilaksanakan oleh PPI yang bertanggungjawab secara langsung kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Adapun pembinaannya dalam aspek teknis administratif dilimpahkan kepada Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, sedangkan pembinaan dan bimbingan dalam operasional diklat dilimpahkan kepada Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara.

Semoga bermanfaat, Amin Ya Allah Ya Rabbal 'Alamin!


- Sumber:
- ppicurug.ac.id
- Sipencatar.com
- Dephub.go.id
- kemenkeu.go.id

0 komentar

Posting Komentar